Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

My Wedding

Samakah Agen Asuransi dengan Broker Asuransi?

Tidak bisa dipungkiri lagi jika saat ini asuransi merupakan kebutuhan penting bagi sebagian besar orang. Baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.   


Semakin tinggi kesadaran para pebisnis bahwa asuransi adalah salah satu cara untuk meminimalisir kerugian finansial dari berbagai risiko yang bisa saja muncul. Beberapa proteksi asuransi meliputi jaminan kesehatan karyawan hingga aset perusahaan.

Memiliki asuransi pada dasarnya merupakan sebuah proteksi finansial. Artinya bila terjadi kerugian terhadap objek yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya yang dikeluarkan akibat risiko tersebut sesuai dengan manfaat polis asuransi yang dibeli.

Ada beberapa cara yang bisa dipilih untuk membeli asuransi sesuai kebutuhan. Cara yang paling dikenal luas adalah membeli melalui agen asuransi dan broker asuransi. Apakah keduanya memiliki fungsi dan peran yang sama? 

Agen Asuransi


  • Seseorang atau badan hukum yang bekerja di bawah sebuah lembaga asuransi tertentu dan menghubungkan jasa asuransi atas nama tertanggung dengan satu perusahaan asuransi saja.
  • Tugas utama agen asuransi adalah menjual produk dari satu perusahaan asuransi.
  • Memiliki perjanjian keagenan dengan sebuah perusahaan asuransi, baik agen independen maupun agen yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan tertentu. Pendapatan agen asuransi berdasarkan gaji dan/atau komisi.
  • Menurut pasal 5 UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, agen asuransi hanya boleh memberikan jasa pemasaran bagi satu perusahaan asuransi saja.
  • Lisensi keagenan asuransi jiwa harus terdaftar dalam AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), sedangkan keagenan asuransi umum harus terdaftar dalam AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).


Broker Asuransi 


  • Broker asuransi atau disebut sebagai pialang asuransi, tidak terikat bekerja di bawah lembaga asuransi manapun. Sehingga memiliki keleluasaan untuk membandingkan berbagai produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien.
  • Asuransi yang ditangani oleh broker asuransi biasanya terkait dengan kegiatan bisnis atau komersial dan memiliki nilai asuransi yang cukup besar, seperti asuransi kesehatan untuk karyawan, asuransi umum mulai dari properti, kargo, konstruksi, infrastruktur, afinitas, hingga cyber.
  • Tugas broker asuransi adalah memastikan klien (nasabah) mendapatkan produk asuransi yang tepat dengan membandingkan beberapa pilihan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan identifikasi risiko yang dilakukan sebelumnya.
  • Broker asuransi diharuskan memberikan konsultasi sebelum memberikan solusi pilihan produk asuransi yang tepat sehingga klien (nasabah) bisa meningkatkan ketahanan, dan meminimalkan biaya atas risiko kerugian finansial yang dapat terjadi.
  • Broker asuransi bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi terkemuka, sehingga dapat memberikan beberapa pilihan produk asuransi, serta menjembatani negosiasi terkait premi antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan klien asuransi (penanggung).
  • Selama polis berjalan, broker asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan inspeksi risiko, program administrasi, dan melakukan layanan konsultasi klaim.
  • Broker asuransi tidak boleh menjadi agen asuransi untuk produk tertentu. Karena broker asuransi tidak bekerja di bawah perusahaan asuransi.

Dari perbandingan di atas, terlihat jelas perbedaan peran dan tugas antara agen asuransi dan broker asuransi. 

Jika Anda ingin menggunakan broker asuransi, pilih perusahaan broker asuransi yang berpengalaman dan terkemuka, misalnya Marsh Indonesia, yang  sudah banyak membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia dari ukuran kecil hingga besar.

Di samping itu, Marsh Indonesia juga memiliki tim dan spesialisasi industri yang membantu klien untuk lebih memahami profil risiko bisnis yang dihadapi dengan segala kompleksitas sekaligus peluang yang mungkin ada di dalamnya, sehingga solusi asuransi yang diberikan pun tepat dan sesuai kebutuhan.

Posting Komentar untuk "Samakah Agen Asuransi dengan Broker Asuransi?"