Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

My Wedding

Langkah Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

Puluhan purnama sudah kita lalui dalam menjalani hidup di bawah bayang-bayang pandemi COVID – 19. Dampak yang begitu besar dialami semua kalangan pada seluruh aspek kehidupan. Kesehatan lah menjadi prioritas saat ini, bukan hanya menjaga diri sendiri, tapi juga menjaga orang yang kita sayangi agar tetap sehat.

Pemenuhan Hak Disabilitas
Pemenuhan Hak Disabilitas


Virus yang sangat berbahaya ini bisa menyerang siapa saja. Orang-orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah sangat rentan terjangkit. Bahkan ada yang terjangkit tanpa menunjukkan gejala. Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah para penyandang disabilitas. Kelompok tersebut merupakan yang paling rentan terdampak pandemi COVID-19.

Hal itu dikarenakan mereka sulit untuk menerapkan langkah kebersihan dimana sebagian besar mereka sangat membutuhkan pendampingan dan bantuan dari orang lain. Padahal untuk menjauhkan diri dari paparan virus ini salah satu anjurannya adalah selalu menjaga kebersihan. Memberlakukan jarak fisik dan juga keterbatasan informasi juga memiliki andil besar yang membuat semakin rentannya para penyandang disabilitas dalam menghadapi pandemi.

Permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian dan mendapat dukungan dari semua pihak. Perlu adanya kebijakan pemerintah yang kemudian didukung kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lain yang khusus memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Agar kebijakan pemerintah tersebut sampai ke masyarakat dan informasi tepat sasaran pada para penyandang disabilitas itu sendiri diperlukan adanya sosialisasi. Sehingga Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi” pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Webinar Hak Penyandang Disabilitas
Webinar Hak Penyandang Disabilitas


Ada 4 pembicara pada acara tersebut, yaitu

  1. Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden),
  2. Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial)
  3. Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan)
  4. Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) sebagai keynote speaker

Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), jumlah penyandang disabilitas berjumlah 209.604 jiwa per Januari 2021. Bantuan sosial masa PPKM telah dipercepat pendistribusiannya pada Juli 2021. Salah satu yang diberikan adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Bansos PKH merupakan program Kementerian Sosial dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Para penyandang disabilitas menerima bantuan dana sebesar Rp. 2.400.000 pada program tersebut.

Mengakselerasi program vaksinasi untuk penyandang disabilitas juga menjadi konsen pemerintah dalam memaksimalkan bantuan. Sejak Juni 2021, penyandang disabilitas sudah dilakukan vaksinasi bagi penyandang disabilitas.

Prioritas vaksinansi penyandang disabilitas ini yang berada di pulau Jawa-Bali yang merupakan zona merah COVID-19. Program ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas. Tempat vaksinasi dan layanan pendampingan mulai dari penjemputan sampai pemulangan penyandang disabilitas ke pusat vaksin difasilitasi oleh Kementrian Sosial seluruh Indonesia.

Pada kegiatan webinar tersebut diperoleh informasi bahwa pemerintah telah memberi fasilitas dan bantuan pada para penyandang disabilitas. Sejalan dengan pemaparan dari ibu Nurjanah S.KM., M.Kes yang menyampaikan hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 12.

Isi undang-undang tersebut menyatakan tentang Hak kesehatan disabilitas dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Informasi dan komunikasi
  2. Kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau
  3. Kesamaan dan kesempatan akses untuk sumber daya di bidang kesehatan
  4. Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  5. Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
  6. Obat yang bermutu dengn efek samping yang rendah
  7. Perlindungan upaya percobaan medis
  8. Perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

Webinar Firtual
Webinar Firtual


Kegiatan webinar ini sebenarnya adalah salah satu langkah pemenuhan hak dari para penyandang disabilitas tersebut dalam mendapat informasi. Agar terhindar dari informasi yang salah dan menyesatkan, mengingat hal tersebut sangat mungkin terjadi di era digital saat ini.

Dukungan dari komunitas JBFT , Spice Indonesia, Rumah Cerebral Palsy, Gema Difabel Mamuju, HWDI Jabar, Bloggercrony, PLJ Indonesia/GERKATIN, dan Thisable Enterprise turut menjadi alasan suksesnya tujuan program tersebut.

Semoga dengan upaya-upaya yang sudah dilakukan, keadaan semakin membaik ya. Pandemi segera surut dan kita bisa hidup dengan nyaman lagi. Ruang gerak dibatasi, jangankan untuk jala-jalan untuk lepas dari penat, untuk mencari nafkah sebagai penyambung hidup saja sangat sempit.

Doa-doa baik untuk keadaan yang baik aku amini sangat banyak. Terimakasih teman-teman yang sudah mampir. :)

Posting Komentar untuk "Langkah Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi"